-Child Abuse-
Sekarang
ini sering kita dengar terjadinya penganiayaan/perlakuan salah terhadap
anak, baik yang dilakukan oleh keluarga ataupun oleh pihak lain. Akhir-akhir ini juga banyak diberitakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh
orang tua atau pengasuh terhadap anaknya. Dari yang memukul anak,
menyiram anak dengan air panas, hingga membakar anak. Ada juga berita ayah
melakukan hubungan sexual dengan anak, atau kakek dengan anak atau kakak dengan
adik, bahkan sampai hamil. Banyak alasan yang dikemukakan oleh orang tua maupun
pengasuh, antara lain kesal karena anak tidak bisa diberi tahu, anak rewel terus,
kesal pada suami, kesal pada majikan, dsb. Itu adalah fenomena child abuse yang
terjadi di sekitar kita. Perawat, terkadang merupakan orang yang pertama
mengenali adanya child abuse di masayarakat.
Dimana 320 orang anak meninggal dengan kecurigaan akibat
perlakuan yang salah. Memang sangat sukar kita percayai bahwa seseorang anak
yang seharusnya menjadi tempat curahan kasih sayang dari orang tua dan
keluarganya, malah mendapatkan penganiayaan sampai harus dirawat di Rumah Sakit
ataupun sampai meninggal dunia. Insidennya :1.Hampir
3 juta kasus penganiayaan fisik dan seksual pada anak terjadi pada tahun19922.Sebanyak
45 dari setiap 100 anak dapat mengalami penganiayaan3.Lebih dari 100 anak
meninggal setiap tahunnya karena penganiayaan dan pengabaian4. Penganiayaan
seksual paling sering terjadi pada anak perempuan, keluarga tiri, anak-anak
yang tinggal dengan satu orang tua atau pria yang bukan keluarga.
Ø Child abuse
di Indonesia
Di Indonesia ditemukan 160 kasus penganiyaan fisik,72
kasusu penganiyaanmental,dan 27 kasus penganiyaan seksual ( diteliti oleh Heddy
Shri Ahimsa Putra,Tahun1999 ). Sedangkan menurut YKAI didapatkan data pada
tahun 1994 tercatat 172 kasus, tahun1995 meningkat menjadi 421 dan tahun 1996
menjadi 476 kasus.
Di Indonesia tanggung jawab pelaku pencederaan
anak tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pasalnya
berkaitan dengan jenis dan akibat pencederaan anak. Kemunculan
Undang–undang no.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi secercah cahaya
untuk mengurangi terjadinya child abuse.
Ø Definisi Child Abuse dari beberapa
tokoh :
- Child Abuse : tindakan yang
mempengaruhi perkembangan anak sehingga tidak optimal lagi (David Gill,
1973)
- Child Abuse : perlakuan salah terhadap
fisik dan emosi anak, menelantarkan pendidikan dan kesehatannya dan juga
penyalahgunaan seksual (Synder, 1983)
- Child abuse adalah seorang anak yang
mendapat perlakuan badani yang keras, yangdikerjakan sedemikian rupa sehingga
menarik perhatian suatu badan dan menghasilkan pelayanan yang melindungi
anak tersebut. (Delsboro, 1993)
- Child abuse dimana termasuk malnutrisi
dan mentelantarkan anak sebagai stadiumawal dari indrom perlakuan salah, dan
penganiayaan fisik berada pada stadium akhir yang paling berat dari
spectrum perlakuan salah oleh orang tuanya / pengasuh. (Fontana, 1998)
Ø Faktor yang mempengaruhi child abuse
ada 3 faktor penting yang berperan dalam terjadinya perlakuan salah pada anak, yaitu
:
1.
Karakteristik orangtua dan keluarga
Faktor-faktor yang banyak
terjadi dalam keluarga dengan child abuse antara lain:
a)Para orangtua juga penderita perlakuan salah pada masa kanak-kanak.
b)Orangtua yang agresif dan impulsif.
c)Keluarga dengan hanya satu orangtua.
2.
Karakteristik
anak yang mengalami perlakuan salah
Beberapa faktor anak yang berisiko tinggi untuk
perlakuan salah adalah:
a)Anak yang tidak diinginkan.
b)Anak yang lahir prematur, terutama yang
mengalami komplikasi neonatal, berakibat adanya keterikatan bayi dan
orangtua yang membutuhkan perawatanyang berkepanjangan.
c)Anak dengan retardasi mental, orangtua merasa malu.
3. Beban
dari lingkungan: Lingkungan hidup
dapat
meningkatkan beban
terhadap perawatan anak.Penelitian yang telah
dilakukan menyatakan bahwa penyiksaan anak dilakukan olehorang tua dari banyak
etnis, letak geografis, agama, tingkat pendidikan, pekerjaan dan socialekonomi.
Kelompok masyarakat yang hidup dalam kemiskinan meningkatkan
laporan penyiksaan fisik terhadap anak-anak.
Hal ini mungkin disebabkan
karena:
a)Peningkatan krisis di tempat tinggal
mereka (contoh: tidak bekerja atau hidup yang berdesakan).
b)Akses yang terbatas ke pusat ekonomi dan sosial saat masa-masa krisis.
c)Peningkatan jumlah kekerasan di tempat tinggal mereka.
d)Hubungan antara kemiskinan dengan faktor resiko
seperti remaja dan orang tuatunggal (single
parent).
> Macam-macam Child
abuse
1. Emotional Abuse :
Perlakuan yang dilakukan
olehorang tua seperti menolak anak, meneror,mengabaikan anak, atau mengisolasi
anak.
2. Physical Abuse
Cedera yang
dialami oleh seorang anak bukan karena kecelakaan atautindakan yang dapat
menyebabkan cedera serius pada anak, atau dapat jugadiartikan sebagai tindakan
yang dilakukan oleh pengasuh sehingga mencederaianak.
3. Neglect
Kegagalan orang
tua untuk memberikan kebutuhan yang sesuai bagi anak,seperti tidak memberikan
rumah yang aman, makanan, pakaian, pengobatan, ataumeninggalkan anak sendirian
atau dengan seseorang yang tidak dapatmerawatnya.
4. Sexual Abuse
Termasuk
menggunakan anak untuk tindakan sexual, mengambil gambar pornografi
anak-anak, atau aktifitas sexual lainnya kepada anak.
Ø Manifestasi klinis dari penganiayaan
dan pengambaian anak
1. Cidera kulit
Cidera kulit
adalah tanda-tanda penganiayaan anak yang paling umum dan paling mudah
dikenali. Bekas gigitan manusia tampak sebagai daerah lonjongdengan bekas gigi,
tanda hisapan atautanda dorongan lidah.
2.
Kerontokan rambut traumatic
Kerontokan rambut
traumatik terjadi ketika rambut anak ditarik, ataudipakai untuk menyeret atau menyentak anak. Akibatnya
pada kulit kepala dapatmemecahkan
pembuluh darah di bawah kulit.
3.
Jatuh
Jika seorang
anak dilaporkan mengalami kejatuhan biasa, namun yangtampak adalah cidera yang
tidak biasa, maka ketidaksesuaian riwayat dengantrauma yang dialami tersebut
menimbulkan kecurigaan adanya penganiayaanterhadap anak.
`Ø Dampak child abuse
Moore (dalam Nataliani, 2004) menyebutkan bahwa efek tindakan dari
korban penganiayaan fisik dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori.
Ada anak yang menjadinegatif dan agresif serta mudah frustasi; ada yang menjadi
sangat pasif dan apatis; ada yangtidakmempunyai kepibadian sendiri; ada yang
sulit menjalin relasi dengan individu lain danada pula yang timbul rasa benci
yang luar biasa terhadap dirinya sendiri. Selain itu Moore juga menemukan
adanya kerusakan fisik, seperti perkembangan tubuh kurang normal jugarusaknya
sistem syaraf.Anak-anak korban kekerasan umumnya menjadi sakit hati, dendam,
dan menampilkan perilaku menyimpang di kemudian hari. Bahkan, Komnas PA
(dalam Nataliani, 2004)mencatat, seorang anak yang berumur 9 tahun yang menjadi
korban kekerasan, memilikikeinginan untuk membunuh ibunya.Berikut ini adalah
dampak-dampak yang ditimbulkan kekerasan terhadap anak (childabuse), antara lain;
a.
Dampak kekerasan
fisik, anak yang mendapat perlakuan kejam dari orang tuanyaakan menjadi sangat agresif, dan setelah menjadi orang tua akan berlaku
kejamkepada anak-anaknya. Orang tua agresif melahirkan anak-anak yang agresif,
yang pada gilirannya akanmenjadi orang dewasa yang menjadi agresif. Lawson
(dalamSitohang, 2004) menggambarkan bahwa semua jenis gangguan mental
adahubungannya dengan perlakuan buruk yang diterima manusia ketika dia masih
kecil.Kekerasan fisik yang berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu lama
akanmenimbulkan cedera serius terhadap anak, meninggalkan bekas luka secara
fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia;
b.
Dampak kekerasan psikis. Unicef (1986)
mengemukakan, anak yang sering dimarahiorang tuanya, apalagi diikutidengan penyiksaan,
cenderung meniru perilaku buruk (coping mechanism) seperti bulimia nervosa
(memuntahkan makanan kembali), penyimpangan pola makan, anorexia (takut
gemuk), kecanduan alkohol dan obat-obatan, dan memiliki dorongan bunuh diri.
Menurut Nadia (1991), kekerasan psikologis sukar diidentifikasi atau
didiagnosa karena tidak meninggalkan bekas yangnyata seperti penyiksaan fisik.
Jenis kekerasan ini meninggalkan bekas yangtersembunyi yang termanifestasikan dalam
beberapa bentuk, seperti kurangnyarasa percaya diri, kesulitan membina
persahabatan, perilaku merusak, menarik diri darilingkungan, penyalahgunaan
obat dan alkohol, ataupun kecenderungan bunuh diri;
c
d Dampak yang lainnya(dalam Sitohang, 2004) adalah kelalaian dalam
mendapatkan pengobatan
menyebabkan kegagalan dalam merawat anak dengan baik. Kelalaiandalam pendidikan, meliputi kegagalan dalam mendidik
anak mampu berinteraksidengan lingkungannya gagal menyekolahkan
ataumenyuruh anak mencari nafkahuntuk keluarga sehingga anak terpaksa
putus sekolah
Ø Kesimpulan
Child abuse adalah segala perlakuan buruk yang dilakuakn
terhadap anaka atupunremaja oleh para orang tua,wali atau orang lain yang
seharusnya memelihara dan merawat orangtersebut.
Child abuse ini dapat dibagi dalam 2 jenis,yaitu di dalam
keluarga dan diluar keluargaDiagnosa keperawatan pada child abuse ditegakkan
berdasarkan :
- Riwayat penyakit dan pemeriksaan fisik
- Penganiyaan fisik
- Pemeriksaan Laboratorium
- Pemeriksaan radiologi
Pencegahan dan penanggulangan penganiayaan dan kekerasan
pada anak merupakan halserius yang segera harus dilakukan oleh semua pihak,
yaitu orang tua/keluarga, pendidik, penegak hukum, penanggung jawab
keamanan, mass media dan pelayanan kesehatanMengingat dampak penganiayaan dan
kekerasan akan mengganggu proses kehidupan anak yang panjang hendaknya
upaya pencegahan lebih diprioritaskan. Terlebih atas anak adalah masadepan
suatu bangsa.
Diharapkan dengan adanya
Undang–undang no.23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak ,maka angka kejadian child abuse bisa berkurang bahakan hilang dari
permukaan Negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Anna Budi Keliat, .,Penganiayaan Dan Kekerasan Pada Anak ,
FIK UI, 1998
Ennis SharonAxton,Pediatric Nursing Care Plans,2nd
Edition,Pearson Education,NewJersey,2003
Nelson,Ilmu Kesehatan Anak I,
Jakarta, EGC 1999
Whaley’s and Wong,Clinic Manual of
Pediatric Nursing,4th Edition,Mosby Company,1996
No comments:
Post a Comment