Tuesday, April 28, 2015

Child Abuse



-Child Abuse-
Sekarang ini sering kita dengar terjadinya penganiayaan/perlakuan salah terhadap anak, baik yang dilakukan oleh keluarga ataupun oleh pihak  lain. Akhir-akhir ini juga banyak diberitakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua atau pengasuh terhadap anaknya. Dari yang memukul anak, menyiram anak dengan air panas, hingga membakar anak. Ada juga berita ayah melakukan hubungan sexual dengan anak, atau kakek dengan anak atau kakak dengan adik, bahkan sampai hamil. Banyak alasan yang dikemukakan oleh orang tua maupun pengasuh, antara lain kesal karena anak tidak bisa diberi tahu, anak rewel terus, kesal pada suami, kesal pada majikan, dsb. Itu adalah fenomena child abuse yang terjadi di sekitar kita. Perawat, terkadang merupakan orang yang pertama mengenali adanya child abuse di masayarakat.
Dimana 320 orang anak meninggal dengan kecurigaan akibat perlakuan yang salah. Memang sangat sukar kita percayai bahwa seseorang anak yang seharusnya menjadi tempat curahan kasih sayang dari orang tua dan keluarganya, malah mendapatkan penganiayaan sampai harus dirawat di Rumah Sakit ataupun sampai meninggal dunia. Insidennya :1.Hampir 3 juta kasus penganiayaan fisik dan seksual pada anak terjadi pada tahun19922.Sebanyak 45 dari setiap 100 anak dapat mengalami penganiayaan3.Lebih dari 100 anak meninggal setiap tahunnya karena penganiayaan dan pengabaian4. Penganiayaan seksual paling sering terjadi pada anak perempuan, keluarga tiri, anak-anak yang tinggal dengan satu orang tua atau pria yang bukan keluarga.

Ø  Child abuse di Indonesia
Di Indonesia ditemukan 160 kasus penganiyaan fisik,72 kasusu penganiyaanmental,dan 27 kasus penganiyaan seksual ( diteliti oleh Heddy Shri Ahimsa Putra,Tahun1999 ). Sedangkan menurut YKAI didapatkan data pada tahun 1994 tercatat 172 kasus, tahun1995 meningkat menjadi 421 dan tahun 1996 menjadi 476 kasus.
Di Indonesia tanggung jawab pelaku pencederaan anak tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pasalnya berkaitan dengan jenis dan akibat pencederaan anak. Kemunculan Undang–undang no.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi secercah cahaya untuk mengurangi terjadinya child abuse.


Ø  Definisi Child Abuse dari beberapa tokoh :

-      Child Abuse : tindakan yang mempengaruhi perkembangan anak sehingga tidak optimal lagi (David Gill, 1973)

-       Child Abuse : perlakuan salah terhadap fisik dan emosi anak, menelantarkan pendidikan dan kesehatannya dan juga penyalahgunaan seksual (Synder, 1983)

-      Child abuse adalah seorang anak yang mendapat perlakuan badani yang keras, yangdikerjakan sedemikian rupa sehingga menarik perhatian suatu badan dan menghasilkan pelayanan yang melindungi anak tersebut. (Delsboro, 1993)

-        Child abuse dimana termasuk malnutrisi dan mentelantarkan anak sebagai stadiumawal dari indrom perlakuan salah, dan penganiayaan fisik berada pada stadium akhir yang paling berat dari spectrum perlakuan salah oleh orang tuanya / pengasuh. (Fontana, 1998)


Ø  Faktor yang mempengaruhi child abuse

ada 3 faktor penting yang berperan dalam terjadinya perlakuan salah pada anak, yaitu :

1.  Karakteristik orangtua dan keluarga
Faktor-faktor yang banyak terjadi dalam keluarga dengan child abuse antara lain:
a)Para orangtua juga penderita perlakuan salah pada masa kanak-kanak. 
b)Orangtua yang agresif dan impulsif.
c)Keluarga dengan hanya satu orangtua.

2.      Karakteristik anak yang mengalami perlakuan salah
Beberapa faktor anak yang berisiko tinggi untuk perlakuan salah adalah:
a)Anak yang tidak diinginkan. 
b)Anak yang lahir prematur, terutama yang mengalami komplikasi neonatal, berakibat adanya keterikatan bayi dan orangtua yang membutuhkan perawatanyang berkepanjangan.
c)Anak dengan retardasi mental, orangtua merasa malu.

3.  Beban dari lingkungan: Lingkungan hidup dapat meningkatkan beban terhadap perawatan anak.Penelitian yang telah dilakukan menyatakan bahwa penyiksaan anak dilakukan olehorang tua dari banyak etnis, letak geografis, agama, tingkat pendidikan, pekerjaan dan socialekonomi. Kelompok masyarakat yang hidup dalam kemiskinan meningkatkan laporan penyiksaan fisik terhadap anak-anak.
Hal ini mungkin disebabkan karena:
a)Peningkatan krisis di tempat tinggal mereka (contoh: tidak bekerja atau hidup yang berdesakan). 
b)Akses yang terbatas ke pusat ekonomi dan sosial saat masa-masa krisis.
c)Peningkatan jumlah kekerasan di tempat tinggal mereka.
d)Hubungan antara kemiskinan dengan faktor resiko seperti remaja dan orang tuatunggal (single parent).
> Macam-macam Child abuse
1. Emotional Abuse :
Perlakuan yang dilakukan olehorang tua seperti menolak anak, meneror,mengabaikan anak, atau mengisolasi anak.

2. Physical Abuse
Cedera yang dialami oleh seorang anak bukan karena kecelakaan atautindakan yang dapat menyebabkan cedera serius pada anak, atau dapat jugadiartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pengasuh sehingga mencederaianak.

3. Neglect 
Kegagalan orang tua untuk memberikan kebutuhan yang sesuai bagi anak,seperti tidak memberikan rumah yang aman, makanan, pakaian, pengobatan, ataumeninggalkan anak sendirian atau dengan seseorang yang tidak dapatmerawatnya.

4. Sexual Abuse
Termasuk menggunakan anak untuk tindakan sexual, mengambil gambar  pornografi anak-anak, atau aktifitas sexual lainnya kepada anak.


Ø  Manifestasi klinis dari penganiayaan dan pengambaian anak

1.      Cidera kulit
Cidera kulit adalah tanda-tanda penganiayaan anak yang paling umum dan paling mudah dikenali. Bekas gigitan manusia tampak sebagai daerah lonjongdengan bekas gigi, tanda hisapan atautanda dorongan lidah.

2.      Kerontokan rambut traumatic
Kerontokan rambut traumatik terjadi ketika rambut anak ditarik, ataudipakai untuk menyeret atau menyentak anak. Akibatnya pada kulit kepala dapatmemecahkan pembuluh darah di bawah kulit.

3.      Jatuh
Jika seorang anak dilaporkan mengalami kejatuhan biasa, namun yangtampak adalah cidera yang tidak biasa, maka ketidaksesuaian riwayat dengantrauma yang dialami tersebut menimbulkan kecurigaan adanya penganiayaanterhadap anak.


  Dampak child abuse

Moore (dalam Nataliani, 2004) menyebutkan bahwa efek tindakan dari korban penganiayaan fisik dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Ada anak yang menjadinegatif dan agresif serta mudah frustasi; ada yang menjadi sangat pasif dan apatis; ada yangtidakmempunyai kepibadian sendiri; ada yang sulit menjalin relasi dengan individu lain danada pula yang timbul rasa benci yang luar biasa terhadap dirinya sendiri. Selain itu Moore juga menemukan adanya kerusakan fisik, seperti perkembangan tubuh kurang normal jugarusaknya sistem syaraf.Anak-anak korban kekerasan umumnya menjadi sakit hati, dendam, dan menampilkan perilaku menyimpang di kemudian hari. Bahkan, Komnas PA (dalam Nataliani, 2004)mencatat, seorang anak yang berumur 9 tahun yang menjadi korban kekerasan, memilikikeinginan untuk membunuh ibunya.Berikut ini adalah dampak-dampak yang ditimbulkan kekerasan terhadap anak (childabuse), antara lain;

      a.       Dampak kekerasan fisik, anak yang mendapat perlakuan kejam dari orang tuanyaakan menjadi sangat agresif, dan setelah menjadi orang tua akan berlaku kejamkepada anak-anaknya. Orang tua agresif melahirkan anak-anak yang agresif, yang pada gilirannya akanmenjadi orang dewasa yang menjadi agresif. Lawson (dalamSitohang, 2004) menggambarkan bahwa semua jenis gangguan mental adahubungannya dengan perlakuan buruk yang diterima manusia ketika dia masih kecil.Kekerasan fisik yang berlangsung berulang-ulang dalam jangka waktu lama akanmenimbulkan cedera serius terhadap anak, meninggalkan bekas luka secara fisik hingga menyebabkan korban meninggal dunia; 

      b.      Dampak kekerasan psikis. Unicef (1986) mengemukakan, anak yang sering dimarahiorang tuanya, apalagi diikutidengan penyiksaan, cenderung meniru perilaku buruk (coping mechanism) seperti bulimia nervosa (memuntahkan makanan kembali), penyimpangan pola makan, anorexia (takut gemuk), kecanduan alkohol dan obat-obatan, dan memiliki dorongan bunuh diri. Menurut Nadia (1991), kekerasan psikologis sukar diidentifikasi atau didiagnosa karena tidak meninggalkan bekas yangnyata seperti penyiksaan fisik. Jenis kekerasan ini meninggalkan bekas yangtersembunyi yang termanifestasikan dalam beberapa bentuk, seperti kurangnyarasa percaya diri, kesulitan membina persahabatan, perilaku merusak, menarik diri darilingkungan, penyalahgunaan obat dan alkohol, ataupun kecenderungan bunuh diri;

c.   Dampak kekerasan seksual. Menurut Mulyadi (Sinar Harapan, 2003) diantara korbanyang masih merasa dendam terhadap pelaku, takut menikah, merasa rendah diri, dantrauma akibat eksploitasi seksual, meski kini mereka sudah dewasa atau bahkan sudahmenikah. Bahkan eksploitasi seksual yang dialami semasa masih anak-anak banyak ditengarai sebagai penyebab keterlibatan dalam prostitusi. Jika kekerasan seksualterjadi pada anak yang masih kecil pengaruh buruk yang ditimbulkan antara lain dariyang biasanya tidak mengompol jadi mengompol, mudah merasa takut, perubahan pola tidur, kecemasan tidak beralasan, atau bahkan simtom fisik seperti sakit perutatau adanya masalah kulit, dll (dalam Nadia, 1991);

c 
  
  d Dampak yang lainnya(dalam Sitohang, 2004) adalah kelalaian dalam
mendapatkan pengobatan menyebabkan kegagalan dalam merawat anak dengan baik. Kelalaiandalam pendidikan, meliputi kegagalan dalam mendidik anak mampu berinteraksidengan lingkungannya gagal menyekolahkan ataumenyuruh anak mencari nafkahuntuk keluarga sehingga anak terpaksa putus sekolah


 Ø  Kesimpulan

Child abuse adalah segala perlakuan buruk yang dilakuakn terhadap anaka atupunremaja oleh para orang tua,wali atau orang lain yang seharusnya memelihara dan merawat orangtersebut.
Child abuse ini dapat dibagi dalam 2 jenis,yaitu di dalam keluarga dan diluar keluargaDiagnosa keperawatan pada child abuse ditegakkan berdasarkan :

  - Riwayat penyakit dan pemeriksaan fisik 

  - Penganiyaan fisik 

  - Pemeriksaan Laboratorium

  - Pemeriksaan radiologi

Pencegahan dan penanggulangan penganiayaan dan kekerasan pada anak merupakan halserius yang segera harus dilakukan oleh semua pihak, yaitu orang tua/keluarga, pendidik, penegak hukum, penanggung jawab keamanan, mass media dan pelayanan kesehatanMengingat dampak penganiayaan dan kekerasan akan mengganggu proses kehidupan anak yang panjang hendaknya upaya pencegahan lebih diprioritaskan. Terlebih atas anak adalah masadepan suatu bangsa.
Diharapkan dengan adanya Undang–undang no.23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak ,maka angka kejadian child abuse bisa berkurang bahakan hilang dari permukaan Negara Indonesia ini.









DAFTAR PUSTAKA

Anna Budi Keliat, .,Penganiayaan Dan Kekerasan Pada Anak , FIK UI, 1998

Ennis SharonAxton,Pediatric Nursing Care Plans,2nd Edition,Pearson Education,NewJersey,2003

Nelson,Ilmu Kesehatan Anak I, Jakarta, EGC 1999

Whaley’s and Wong,Clinic Manual of Pediatric Nursing,4th Edition,Mosby Company,1996

Sowden Betz Cicilia, ,KeperawatanPediatric, Jakarta, EGC, 2002

No comments:

Post a Comment